Investigasi Pemeriksaan Luar pada Korban Tenggelam dan Aspek Medikolegal: Laporan Kasus
Abstract
Menurut Dorland’s Illustrated Medical Dictionary mendefinisikan tenggelam sebagai sesak napas dan kematian yang disebabkan oleh terisinya paru-paru dengan air atau cairan lain, sehingga menyulitkan terjadinya pertukaran gas. Secara global, tenggelam merupakan penyebab kematian akibat cedera tidak disengaja ke-3 terbanyak dan menyebabkan hampir 4000 kematian per tahun di Amerika Serikat. Metode: Mengidentifikasi langsung penyebab kematian pada korban tenggelam melalui pemeriksaan luar. Kasus: Seorang jenazah laki-laki dikirim oleh penyidik dengan Surat Permintaan Visum ke salah satu rumah sakit di Makassar pada tanggal 01 Mei 2024. Seorang pria Indonesia berusia 37 tahun bernama Tn. H ditemukan meninggal dunia di pantai. Bagian Forensik dan Medikolegal menerima surat permintaan pemeriksaan luar dengan ketentuan umum. Hasil: Pada pemeriksaan luar amati tanda-tanda tenggelam, yaitu: busa berwarna putih/merah pada hidung dan mulut, benda-benda air seperti pasir, tumbuhan, dll, pada rongga hidung dan rongga mulut, cutis anserine, Washer woman’s hand, Cadaveric spasm. Kesimpulan: Pencarian dan Pertolongan pada hakikatnya merupakan kegiatan kemanusiaan dan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda tenggelam, untuk memaksimalkan bukti tanda-tanda tenggelam perlu dilakukan autopsi sehingga dapat menarik kesimpulan pasti bahwa mayat ini merupakan korban tenggelam.
Copyright (c) 2025 Ersya Suryo, Nur Azizah Reski, Annisa, Denny Mathius, Zulfiyah Surdam, Andi Millaty Halifah Dirgahayu Lantara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.